Mekanisme Pemecatan PNS Berada di BKD
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengatakan, pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI yang kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli) merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
Mekanismenya nanti BKD akan melaporkan ke BKN untuk mencopotnya dengan alasannya apa toh. harus melaporkan untuk mencopot
Ia menjelaskan, apabila PNS direkomendasikan untuk dipecat dari jabatan, maka berkoordinasi langsung dengan BKN RI.
"Mekanismenya nanti BKD akan melapork
an ke BKN untuk mencopotnya dengan alasannya apa toh. harus melaporkan untuk mencopot," terang Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/3).Basuki Minta BKD Pantau PNS BolosUntuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur, Bambang mendukung langkah pemberian sanksi yang berat kepada PNS yang kedapatan melakukan pungli.
"Yang jelas bahwa, siapapun yang jelas melakukan pungli tidak hanya ditaman harus dicopot?," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat memimpin rapat pimpinan (Rapim) mengatakan, pihaknya mendapati kepala Taman Pemakaman Umum (TPU) di Petamburan meminta pungli kepada warga yang ingin memakamkan keluarganya disana.